1.
Pengertian
CV
CV atau Commanditaire Vennotschaap adalah
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
2.
Jenis
Usaha yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam jenis usaha yang menggunakan
format CV antara lain :
§
Percetakan
§
Biro jasa
§
Perdagangan
§
Katering
3. Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah
:
o
Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD)
yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
o
Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang
dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai
modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus
dan mengelola perusahaan.
o
Adanya akta notaris yang berbahasa
Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah :
+ Calon nama CV
+ Tempat kedudukan CV
+ Nama persero aktif dan persero
diam
4.
Kelebihan
dan Kelemahan Usaha CV
Kelebihan CV antara
lain :
o
Prosedur pendiriannya relatif mudah
o
Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
o
Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
o
Kemampuan manajemen lebih luas
o
Manajemen dapat didiversifikasikan
o
Struktur organisasi yang tidak
terlau rumit
o
Kemampuan untuk berkembang lebih
besar
Kelemahan CV antara lain :
o
Sebagian anggota memiliki tanggung
jawab tidak terbatas
o
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
o
Sulit untuk menarik kembali
investasinya
o
Apabila perusahaan berutang/merugi,
maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
5.
Tanggung
Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai
tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal
19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan
di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutukomanditer bertanggung
jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar
pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada
urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutukomanditer juga
bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19
KUHD).
6.
Risiko
bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah
menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami
kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi
utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi
jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
7. Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah
memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero
diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan
sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai
penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab
secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang
dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan.
Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
- Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan
badan usaha yang tidak berbadan hukum.
- Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan
yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta
kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang berstatus tidak
berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
- Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung
seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk
sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
Proses
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap
1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a.
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua)
hari kerja
Tahap
2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a.
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c.
Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu
NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(SP-PKP)
1. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses;
3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan
perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan
NPWP
b.
Salinan
akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah
permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a.
SITU/HO
untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.
Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses;
14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari
kerja untuk SIUP besar
Tahap
7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses;
14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Contoh Gambar :
SIUP :
NPWP :
SPP :
Nama Kelompok :
- Lutfie Waskita Eka P.
- Melki Toding R.
- Moch. Amar M.
- Yohanes Rendityo P.
Referensi:
0
komentar